Kepada Yth. Kepala SMP Negeri dan Swasta Kota Banjarmasin. Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP Tahun Pelajaran 2017/2018, maka dilakukan Verifikasi Calon Peserta Ujian Nasional sebelum menjadi Daftar Nominasi Tetap. Apabila masih ada kesalahan di dalam Nominasi ini seperti Nomor Induk, Nama Orang Tua dapat melakukan perbaikan melalui AplikasiSelengkapnya…

BANJARMASIN,  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan kegiatan Pretes Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Kegiatan ini akan diikuti oleh 508 Peserta yg dibagi berdasarkan jenjang yaitu : 1. Dikmen : 166 2. Guru TK : 81 3. Guru SD : 195 4. Guru SMPSelengkapnya…

BANJARMASIN, Kepada : Kepala SD/MI/SDLB Negeri dan Swasta Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD/MI/SDLB  Tahun pelajaran 2017/2018, maka dengan ini kami beritahukan sebagai berikut : Agar setiap Sekolah/Madrasah Penyelenggara US untuk segera melakukan pengolahan Biodata peserta ujian Tahun Pelajaran 2017/2018 (contoh format terlampir). Membuat data jumlah siswa perjenjangSelengkapnya…

Kepada Yth. Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Banjarmasin. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB Tahun Pelajaran 2017/2018, maka dilakukan Pendataan melalui Dapodik dan Pendataan melalui Excel. berikut kami sampaikan Surat beserta Lampiran nya : 1.  Surat Edaran Pendataan Manual . UNDUH DISINI 2. Surat Edaran Pendataan Dapodik. UNDUH DISINISelengkapnya…

Kegiatan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di SMPN 29 Banjarmasin Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di MAN 2 Banjarmasin IHT (In House Training) Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) di SDN Sungai Miai 7 Banjarmasin Rapat Persiapan paparan evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di Aula BKD Pemko Banjarmasin Gebyar MuharramSelengkapnya…

JAKARTA  – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur soal durasi dan hari sekolah. Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Perpres ini menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Dalam Perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6Selengkapnya…