Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menjelang Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- melarang seluruh sekolah jenjang SD dan SMP melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi;
- melarang seluruh sekolah jenjang SD dan SMP yang berada Kota Banjarmasin melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU, dan saat pelaksanaan PPDB;
- melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan;
- Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat
Surat edaran resmi dapat di unduh di sini