Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SLB
- Orang tua calon siswa baru
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup (BAB I s.d BAB XI)
“Untuk dapat jadi Perhatian kita semua bisa memperhatkan lebih lanjut pada Pasal 14 dan 15 terkait zonanisasi, agar tidak terjadi kesalahpaham saat pelaksanaan PPDB.”
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Link Unduhan : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (PDF)