Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Pendidikan yang meliputi Perencanaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan Layanan dan Pembinaan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan termasuk Pendidikan Luar Sekolah, Peningkatan Mutu Pendidikan serta pengendaliannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin.
2016-11-17