BANJARMASIN,
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan kegiatan Pretes Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan. Kegiatan ini akan diikuti oleh 508 Peserta yg dibagi berdasarkan jenjang yaitu :
1. Dikmen : 166
2. Guru TK : 81
3. Guru SD : 195
4. Guru SMP : 66
dan dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 28 Nopember 2017 bertempat di SMP Negeri 1, SMA Negeri 1, SMK Negeri 2, dan SMK Negeri 4 Banjarmasin.
1. Dikmen : 166
2. Guru TK : 81
3. Guru SD : 195
4. Guru SMP : 66
dan dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 28 Nopember 2017 bertempat di SMP Negeri 1, SMA Negeri 1, SMK Negeri 2, dan SMK Negeri 4 Banjarmasin.

Untuk diketahui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru dalam Jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui (PPG).

Beberapa hal penting terkait PPG lainnya:
- Guru calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi Akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
- Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan kedalam Aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) Ijazah asli S-1/D-IV ke Aplikasi pendaataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linear dengan kualifikasi Akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linearitas bidang studi dapat dibaca dalam situs tersebut.