Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pendidikan Karakter

JAKARTA  – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur soal durasi dan hari sekolah. Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Perpres ini menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam Perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6 hari atau 5 hari dalam sepekan. Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.