Persyaratan:
- Menunjukkan Ijazah/STTB Asli (untuk Ijazah yang mengalami kerusakan/salah tulis)
- Fotokopi Ijazah/STTB (jika Ijazah/STTB asli hilang tetapi masih memiliki fotokopinya)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Ijazah asli yang hilang/ terbakar)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak di atas Materai
- Apabila tidak memiliki bukti minimal fotokopi Ijazah/STTB, pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan dan/atau teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Saksi
Alur Pelayanan :
- Pemohon mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Pemohon bisa mengambil nomor antrian untuk pelayanan loket satu pintu
- Pilih layanan Pembinaan SD lalu menuju Loket Pembinaan SD
- Pemohon menyerahkan semua berkas yang diperlukan untuk proses penerbitan surat
- Apabila tidak ada memiliki bukti minimal fotokopi ijazah/STTB, pemohon bisa menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan atau teman lulus satu angkatan di sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah sebagai saksi
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 2 hari kerja