Persyaratan:
  • Menunjukkan Ijazah/STTB Asli (untuk Ijazah yang mengalami kerusakan/salah tulis)
  • Fotokopi Ijazah/STTB (jika Ijazah/STTB asli hilang tetapi masih memiliki fotokopinya)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Ijazah asli yang hilang/ terbakar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak di atas Materai
  • Apabila tidak memiliki bukti minimal fotokopi Ijazah/STTB, pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan dan/atau teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Saksi
Alur Pelayanan :
  • Pemohon mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
  • Pemohon bisa mengambil nomor antrian untuk pelayanan loket satu pintu
  • Pilih layanan Pembinaan SD lalu menuju Loket Pembinaan SD
  • Pemohon menyerahkan semua berkas yang diperlukan untuk proses penerbitan surat
  • Apabila tidak ada memiliki bukti minimal fotokopi ijazah/STTB, pemohon bisa menghadirkan 2 (dua) orang saksi guru yang bersangkutan atau teman lulus satu angkatan di sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah sebagai saksi
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 2 hari kerja