Persyaratan:
  • Menunjukkan Ijazah/STTB Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Asli
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas Materai
  • Apabila Ijazah asli dalam keadaan hilang atau rusak tidak terbaca seluruhnya atau sebagian maka pemohon wajib menunjukkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan/Sekolah yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan, atau apabila pada saat kehilangan atau kerusakan sekolah sudah tutup maka Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat
Alur Pelayanan :
  • Pemohon datang ke kantor dinas pendidikan kota banjarmasin
  • Pemohon menuju loket pelayanan dengan mengambil nomor antrian
  • Memilih jenis pelayanan pembinaan SD dan menuju loket pembinaan SD
  • Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 2 hari kerja