Respon Terkait Aduan PPDB Online SMP 2017

PANITIA PPDB,

Berikut disampaikan beberapa hal terkait pertanyaan serta aduan dari calon/ orang tua calon peserta didik baru

 

P : Domisili Banjarmasin Barat apakah bisa mendaftar di SMP wilayah Timur

J : Bisa, tapi akan mempengaruhi bobot seleksi, akan lebih baik mendaftar di sekolah yang terdekat dengan domisili tempat tinggal (sesuai KK)

P : Calon Pendaftar tidak bisa menunjukkan KK asli

J : Calon Pendaftar bisa menunjukkan KTP asli orangtua/ wali calon siswa dengan memperlihatkan Akta Kelahiran asli

P : Input data peserta dari luar daerah lambat

J : Persyaratan belum lengkap & banyaknya antrian calon peserta bisa menjadi proses lambat. Untuk input data ke sistem tidak sampai 2 menit

P : Anak kami yang mendaftar di SMP Negeri tidak diterima, meski jarak rumah berjarak kurang dari 1 Km, dan SKHUN dengan nilai cukup tinggi. Dari informasi yang kami dapatkan dari pihak sekolah didapati bahwa anak saya kalah dari segi umur. Mengapa demikian

J : Sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 untuk urutan prioritas penerimaan siswa baru adalah : Jarak, Umur, dan Nilai Akademik.

P : Jadwal daftar ulang apakah lebih baik ditinjau ulang dikarenkan tanggal 29 s.d 30 Juni 2017 masih dalam cuti bersama 2017. Kami meyakini bahwa hampir sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H untuk bersilaturahum dengan sanak saudara yang tinggalnya jauh atau bahkan mudik ke luar daerah/luar pulau yang pastinya sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya dengan mempersiapkan semuanya seperti membeli tiket pesawat atau transportasi lainnya dan lain-lain

J : Setelah pihak kami komunikasikan dengan panitia terkait untuk jadwal daftar ulang menjadi tanggal 3 s.d 5 Juli 2017

P : Sekolah melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, bolehkah?

J : Untuk permintaan pungutan dan sumbangan yang dilakukan oleh sekolah sudah di atur dalam surat edaran Walikota Banjarmasin tentang Nomor 420/ 214 I -Sekr/Dipendik/2017 tentang LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN