Persyaratan:
- Surat Permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan dari Yayasan Pemohon
- Surat Rekomendasi dari Camat pada lokasi satuan pendidikan berdiri
- Untuk jenjang Sekolah Dasar ditambah dengan Surat Rekomendasi dari UPT Pendidikan Kecamatan masing-masing
- Proposal Permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan dari Pemohon, minimal terdiri dari :
- Profil Satuan Pendidikan
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta fotokopi Ijazah
- Data Sarana dan Prasarana penunjang Proses KBM
- Denah Satuan Pendidikan yang diusulkan
- Akte Pendirian Yayasan
- Akte Kepemilikan Tanah dan Bangunan
- Gambaran Kurikulum, Pembelajaran, Evaluasi, Manajemen, pendidik, tenaga kependidikan, dan Proses Pendidikan yang dilaksanakan
- Pembiayaan Pendidikan
- Foto Kegiatan Belajar Mengajar, bagunan dan Kegiatan Lainnya sebagai Penunjang
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 60 hari kerja