Konvensi Hak Anak dan UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangjan minat, bakat, dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekersama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
Salah satu bentuk pengembangan Sekolah Ramah Anak adalah melalui pelaksanaan kegiatan Sehari Belajar di Luar Kelas. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh satuan pendidikan tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB yang tersebar diseluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Sehari Belajar di Luar Kelas juga merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk memperingati Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November setiap tahunnya.
#sekolahramahanak #seharibelajardiluarkelas #anakgembira