Persyaratan:
  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh ketua Yayasan/Lembaga.
  • Fotocopy Akta Notaris Yayasan / Lembaga Kursus dan Pelatihan.
  • Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Milik Sendiri
  • Surat Keterangan dari Ketua RT / Kelurahan
  • Surat Keterangan dari Kecamatan
  • Surat Rekomendasi dari UPT. Pendidikan Kecamatan
  • Surat Rekomendasi dari HIPKI Kota
  • Surat Pernyataan Ketua Lembaga tentang Program Kegiatan yang dilaksanakan
  • Fotocopy KTP Ketua lembaga
  • Fotocopy Ijazah Ketua Lembaga (SD s.d terakhir)
  • Struktur Organisasi Yayasan dan Lembaga
  • Daftar Pengurus Lembaga dan Instruktur Kursus dan Pelatihan
  • Fotocopy NPWP an. Lembaga Kursus dan Pelatihan
  • Fotocopy Ijazah Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kursus dan Pelatihan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Kepengurusan dan Pengelola serta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kursus dan Pelatihan
  • Melampirkan data peserta didik Program Kursus dan Pelatihan
  • Rekap Data Program Kursus dan Pelatihan
  • Peta / Denah Lokasi Kursus dan Pelatihan
  • Jadwal kegiatan Kursus dan Pelatihan
  • Daftar Inventaris Kursus dan Pelatihan
  • Foto-foto kegiatan Kursus dan Pelatihan
  • Surat rekomendasi dari Kepolisian khusus untuk Izin Mengemudi Mobil
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk Izin mengemudi mobil.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk Izin Kursus Mengemudi Mobil
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 5 hari kerja