Persyaratan:
  • Surat Permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan dari Yayasan Pemohon
  • Surat Rekomendasi dari Camat pada lokasi satuan pendidikan berdiri
  • Untuk jenjang Sekolah Dasar ditambah dengan Surat Rekomendasi dari UPT Pendidikan Kecamatan masing-masing
  • Proposal Permohonan Izin Operasional Satuan Pendidikan dari Pemohon, minimal terdiri dari :
    • Profil Satuan Pendidikan
    • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta fotokopi Ijazah
    • Data Sarana dan Prasarana penunjang Proses KBM
    • Denah Satuan Pendidikan yang diusulkan
    • Akte Pendirian Yayasan
    • Akte Kepemilikan Tanah dan Bangunan
    • Gambaran Kurikulum, Pembelajaran, Evaluasi, Manajemen, pendidik, tenaga kependidikan, dan Proses Pendidikan yang dilaksanakan
    • Pembiayaan Pendidikan
    • Foto Kegiatan Belajar Mengajar, bagunan dan Kegiatan Lainnya sebagai Penunjang
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya/Rp0,00
Jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 60 hari kerja